Berita  

Proyek P3-TGAI Kali Rejo Tanpa Papan Nama Dan Terkesan Semeraut

 

IntaiNews.com Lamsel- Selain tak dilaksanakan secara swakelola, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kalirejo Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan layaknya bagai proyek siluman tanpa papan proyek. Bahkan tidak itu saja, dalam perkerjaannya pun ditengarai ugal-ugalan.

Betapa tidak, saat dipantau langsung di lapangan, di lokasi proyek tidak nampak adanya papan pengumuman kegiatan. Selain melibatkan tukang dari luar kecamatan, pekerjaan irigasi tersebut dilakukan secara ugal-ugalan.

Dimana pemasangan blok beton pada dasar tanah hanya ditempelkan saja tanpa ada alas perekat, baik alas coran semen maupun alas perekat lain yang sesuai ketentuan.

Ketua Perhimpunan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kalirejo, M.Sobri dikonfirmasi membantah jika kegiatan tak dilaksanakan secara swakelola. Meski tak menampik menggunakan tukang dari Waypanji, Sobri mengatakan dalam pekerjaan itu ada juga warga sekitarnya.

“Iya benar swakelola, dari pengadaan material pasir, cor dan lainnya kami swakelola. Itu kan ada orang (Pekerja) Kalirejonya juga,” ujar M.Sobri, Sabtu 4 November 2023.

Namun, M.Sobri yang diketahui juga adalah Sekretaris Desa setempat mengelak soal plang proyek. Dia berujar plang itu telah dipasang 1 hari sebelumnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan secara ugal-ugalan, Sobri dengan tergagap menjelaskan, jika sudah beberapa hari belakangan ini seluruh pekerjaan sudah dibongkar kembali untuk diperbaiki.

“Plang memang telat, tapi kemarin sore sudah dipasang kok. Kalo untuk pekerjaan, sudah kami bongkar semua. Sudah kami kerjakan lagi dari awal,’ kelit M.Sobri.

Sebelumnya diberitakan, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kalirejo Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan kepala desa sebagai pengelolanya.

Hal ini terungkap saat dilakukan pemantauan langsung di lokasi kegiatan di Dusun Talang Duku desa setempat, dimana sejumlah pekerja yang berjumlah 6 orang itu mengakui bahwa mereka bukanlah petani setempat tapi merupakan tukang yang bukan berasal dari Kecamatan Waypanji.

“Iya kami memang bukan orang sini, kami semuanya berasal dari Desa Sidoharjo Kecamatan Waypanji. Masalah bagaimana pekerjaan ini dilaksanakan, kami kurang paham. Kami ini bekerja atas suruhan kades,” ujar salah satu pekerja, Warno saat ditemui di lokasi.

Pekerja itu juga tidak membantah jika dirinya beserta beberapa rekannya merupakan anak buah atau pekerja dari salah seorang kontraktor, berinisial Ysf yang juga warga Kecamatan Waypanji.

“Ya memang kami pekerja dari Yusuf, tapi kalo proyek ini memang bukan punya Yusuf. Tadi kan saya sudah bilang tadi, kalau kami kerja atas permintaan kades,” tukasnya.

Untuk sekadar diketahui, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan kegiatan padat karya yang peruntukkan pelaksanaannya secara swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga atau di kontraktual kan.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran SDA nomor 04/SE/2021 tentang Petunjuk Teknik P3-TGAI bahaw ; P3A/GP3A/IP3A selaku penerima P3-TGAI untuk perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola.

Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum atau SK Kades.

Program P3-TGAI ini merupakan Program Padat Karya Tunai dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk membangun atau meningkatkan saluran irigasi tersier atau desa, dan berdampak pula untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan yang dilaksanakan secara swakelola masyarakat.

Dimana pelaksanaannya melibatkan masyarakat petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), sehingga tidak diperbolehkan untuk dikontraktualkan maupun dipihak ketigakan.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *