Berita  

Polemik Pembangunan Irigasi P3A Di Desa Kali Rejo Di Duga Tidak Sesuai Spek dan Anggaran Siluman

 

IntaiNews.com, Lamsel,- Perkumpulan petani pemakai Air ( P3A ) adalah diperuntukan untuk semua para petani yang mendapat nikmat dan manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik sawah , penggarap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi dan pemakai air irigasi tersier lainnya.

Dalam P3A pun ada aturan RAB dan juklak serta juknis nya dlm pembngunan irigasi tersier yang dilaksanakan oleh kelompok tani yang tergabung dalam P3A, Pembngunan jaringan irigasi itu dilaksanakan Secara Swakelola oleh ketua P3A dan para anggotanya yang memiliki lahan persawahan yang di Aliri oleh jaringan irigasi tersier tersebut.

Namun lain halnya dengan kelompok Pengguna Air Di Dusun Talang Duku, Di Duga pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh pihak KETIGA tersebut yang berlokasi Di Desa Kali Rejo Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan.

Diduga dilaksanakan tidak sesuai speak, Pembangunan yang memperkerjakan sekitar 6 Orang, bukanlah warga Kali Rejo anggota P3A melainkan dari luar kecamatan yakni warga Way Panji.

Dalam Pantauan awak media di lokasi Pembangunan nya Di Duga tidak sesuai spek dari pondasi tidak terlihat galian ke bawah dan tanpa adanya Dasaran adukan semen hanya langsung di pasang/tembok dan ketebalan tembok yang nempel dengan tanah tebing terlihat asal pasang, tembok bagian bawah pun demikan tanpa adanya adukan semen, dan hanya Adukan Nat saja dalam sisi kanan dan sisi kiri ketebalan Dua Jari rapat orang dewasa. Dimana biasanya ketebalan Dasar/alas untuk Adukan Semen mencapai 10cm hingga 20 cm ketentuan ini dari bawah sampai atas seimbang.

Ironisnya Pembangunan irigasi P3A talang duku ini tidak terpampangnya sumber Papan Anggaran, seolah pembangunan irigasi berasal dari dana SILUMAN karena tidak transparans nya. Tidak terpampangnya papan anggaran itu sudah menyalahi aturan tentang keterbukan publik, undang-undang no 14 tahum 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat tidak ada mandor atau pengawas pekerjaan, dengan demikian awak Media mengkonfirmasi kepada Pekerja Saluran irigasi tersebut WARNO mengatakan “saya tidak tahu pak soal papan anggaran,volume,dan jumlah nya,saya hanya pekerja saja dan pemasangan nya pun kurang memahami” ujar nya. Senin (30/10/2023).

Sambung Warno, “Pak kalau mau informasi pembangunan tanya saja ke pak Kades dia yang merintah kami Kerja disini”, ungkapnya.

Tidak lama kemudian pihak media menghubungi Pak Budiyono Kepala Desa (Kades) Kali Rejo via telpon watsapp , beberapa kali di telvon terlihat Berdering namun tidak angkat, Lalu Via Chat Whatsapp Dan Kepala Desa membalas.

“Ooh, itu dari balai besar propinsi, saya hanya berketempatan dapat program dari aspirasinya dewan dan untuk Rekanan CV saya kurang paham”.

Terlihat saling lempar tanggung jawab di lokasi pengerjaan, pihak media menayangkan pemberitaan hasil fakta investigasi di lapangan karena belum tahu pasti siapa yang bertanggung jawab di irigasi P3A Desa Kali Rejo, Pengerjaannya di Dusun Talang Duku Desa Kali Rejo Kecamatan Palas.

Dengan Demikian Dugaan Kuat yang mengerjakan pun bukan anggota P3A dari atau bukan para petani pemilik sawah yang di aliri oleh jaringan irigasi tersier yang sedang di bangun. Bahwa yang harus melaksanakan pembangunan dari P3A itu adalah para petani/ anggota yg tergabung dalam P3A itu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *