Medan-Intainews.com:Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi yang diwakili Wakil Walikota Medan Ir Ahyar Nasution kepada semua pihak menyebutkan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat (foto). Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama sangat berbahaya bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.
Menyikapi hal itu, Walikota mengatakan Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No9.2/2004, serta diikuti Peraturan Walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. Untuk mendukung implementasi KTR tentunya perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat.
“Kita berupaya agar Perda KTR dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk penegakan hukumnya agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Medan,” kata Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi membacakan sambutan tertulis Walikota ketika membuka Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Santika Medan, Rabu (31/1/2018).
Kebiasaan merokok,ungkap Walikota Medan, sulit diubah akibat efek kecanduan yang ditimbulkan dari nikotin. Oleh karenanya diperlukan kepedulian bersama guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan demi kesehatan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa sehingga harus ada kebijakan yang diambil, salahnya satunya penerapan Perda KTR.
Selain dukungan penuh semua pihak, Walikota mengatakan diperlukan dana guna mendukung implementasi penegakan Perda KTR tersebut, salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukungnya adalah dana pajak rokok yang penyalurannya telah diatur dalam UU.
Diikuti 100 Peserta
“Melalui seminar nasional ini, kita tentunya akan mendapatkan masukan yang lebih luas tentang hal tersebut. Apalagi dalam seminar hadir sejumlah nara sumber yang ahli untuk memberikan masukan terkait penggunaan pajak rokok guna mendukung implementasi Perda KTR tersebut,” paparnya.
Sebelumnya Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Drs Prawoto selaku penggagas seminar nasional menjelaskan,melalui seminar ini diharapkan dapat menyumbang masukan terkait kebijakan penggunakan dana pajak rokok daerah, khususnya menyangkut pembangunan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Menurut Prawoto lagi, seminar ingin memberi sharing pengalaman dan best practice penyusunan program penggunaan pajak rokok dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Indonesia, khususnya terkait implementasi kebijakan KTR.
Seminar yang diikuti 100 peserta berasal dari unsur Komisi B DPRD Medan, Dinas Kesehatan Sumut dan Kota Medan, Bappeda Sumut, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian, Inspektorat serta akademisi menghadirkan sejumlah nara sumber di antaranya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kadis Kesehatan Medan,Bupati Kulon Progo (Yogyakarta), Walikota Binjai serta Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.*Inc-03