Jakarta-Intainews.com:Kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, menurut pengacaranya Kapitra Ampera telah dihentikan penyidikannya oleh polisi. Kasus dugaan chat porno yang melibatkan kliennya yang dihentikan (SP3) menjadi bukti kepolisian menjalankan penegakan hukum sesuai aturan.
“Secara formal dan materiil penyebar, pendistribusi chat tidak dapat ditemukan, kalau sudah begitu polisi harus ambil jalan on the track of law, dan itu sudah diambil. Maka kita katakan salut kepada polisi meski kasus ini banyak jadi perhatian masyarakat, tapi itu hukum itu hanyadua warna hitam atau putih,” kata Kapitra kepada wartawan Minggu 17 Juni 2018.
Dikatakannya, polisi telah melakukan tugas secara profesional. Ia menilai jika kasus ini dilanjutkan maka akan terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan kepolisian. “Kita menghormati betul kepolisian punya sikap profesional tegas, karena ini tidak punya dua alat bukti dan ini harus dihentikan. Nah kita salut lah polisi berani menegakkan kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua orang,” ucapnya.
Sementara itu polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Hbib Rizieq Shihab Syihab. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada wartawan Sabtu 16 Juni 2018.
Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” jelas Iqbal.
Iqbal menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang. “Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” terang dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.*Dtc