Binjai-Intainews.com:Polres Binjai menggagalkan upaya peredaran 1.500 butir pil ekstasi lintas kabupaten/kota. Turut disita enam telepon genggam ketika menangkap tiga pelaku di kawasan Binjai, Sumatera Utara. Kapolres Bijai AKBP Donald P Simanjuntak menjelaskan, Rabu, 16 Mei 2018 (foto), penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil investigasi yang dilakukan hampir satu bulan, sesuai informasi masyarakat tentang keberadaan bandar ekstasi di Kecamatan Binjai Utara.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap , YS (45), sebagai bandar , warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, serta dua tersangka kurir, yakni Jim (40), warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Berahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan RH (36), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Ketiga tersangka ditangkap sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan cara pihak Polres Binjai memancing akan melakukan transaksi jual-beli pil esktasi di tempat itu.
“Dalam kasus ini, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, didampingi Wakapolres, Kompol Amir Muslim, dan Kasat Resnarkoba, AKP Aries Fianto,
Tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Binjai mengidentifikasi tersangka bandar, yakni YS, pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar ekstasi lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara dan Aceh. Menurut tersangka YS, selama ini dia mendapat pasokan ekstasi dari seorang pria kenalannya, yang tinggal di Kota Medan. Namun anggota Polres Binjai gagal melakukan komunikasi dengan pria tersebut,” ungkap Kapolres. *Inc-07